Skip to content

Peraturan Baru dari PEMDA Karangasem Setiap Penumpang dikenakan Biaya Boarding Pass Rp.60.000/orang

    Tiket Boording pass
    Daftar Isi

    Berdasarkan peraturan PEMDA Karangasem nomor 21 tahun 2017, tentang pengelolaan kawasan Padang Bai. Maka dari itu mulai dari tanggal 8 juli 2017 PEMDA memberlakukan ketetapan baru yaitu setiap orang yang akan melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Padang Bai menuju Gili/Lombok, dengan menggunakan fast boat akan dikenakan biaya boarding pass sebesar Rp.60.000/orang. Pembayaran ini tidak boleh dilakukan melalui agen, diharuskan setiap penumpang membayar sendiri langsung ke PEMDA dengan cara melakukan transaksi langsung di Padang Bai. Petugas PEMDA Karangasem akan memungut pembayaran boarding pass tersebut secara langsung.

     

    Banyak wisatawan yang bertanya-tanya kenapa mereka harus membayar boarding pass, tujuan dari peraturan baru PEMDA Karangasem diatas adalah untuk mengelola dan memperbaiki sarana dan prasarana di Pelabuhan Padang Bai, Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan wisatawan yang menyebrang di Pelabuhan Padang Bai ini. Oleh karena itu kami harapkan untuk semua calon penumpang dari Padang Bai menuju Gili/Lombok tidak salah paham lagi mengenai peraturan baru dari PEMDA ini, dan peraturan ini di tunjukan untuk semua orang yang menyebrang dari Pelabuhan Padang Bai Menuju Gili/Lombok. Semoga dengan di tetapkannya peraturan ini tujuan dari PEMDA terlaksana dengan baik, dan para wisatawan bisa terus berlibur ke Gili/Lombok dengan baik.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Need Help?